Jumat, 09 Desember 2011

Bebas Berbicara di internet dan lindungi para aktivis blogger pada Konferensi Freedom Online

0 komentar

Menurut Wikipedia, Kebebasan berbicara dalam Bahasa Inggris: Freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi yang kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan. walaupun Kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi yang terkait erat dengan sebuah kebebasan, namun berbeda dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani.

Penyensoran adalah tekanan terhadap kebebasan berbicara atau pemberangusan terhadap materi komunikasi yang dinilai bertentangan, mencederai, sensitif, atau tak nyaman bagi pemerintah atau organisasi media yang ditetapkan oleh suatu badan sensor.

Jika kita lihat arti kedua di atas dan hubungkan dengan Keadaaan saat ini, dimana di beberapa Negara telah menangkap beberapa aktivis Blogger serta melakukan penyensoran terhadap Media sosial, seperti di India, baru-baru ini Pemerintah India sedang meminta terhadap Perusahaan tenology terbesar yaitu Google, Yahoo, Facebook, Twiiter, Microsoft dll, Mereka meminta beberapa perusahaan itu untuk meyensor atau menghapus konten kritikan, Pemerintah India telah meminta Google, Microsoft, Yahoo, dan Facebook untuk menghapus konten-konten yang meremehkan dan memfitnah politisi. Konten yang memfitnah dan meremehkan tersebut harus otomatis terhapus sebelum online ke internet.

Pada Kasus India tersebut, di Mulai dengan Kritikan para pemakai Media sosial terhadap pemerintah dan menhujat para Politisi setempat, Namun, pada kasus ini kita merasa janggal dan saya sendiri tidak suka dengan tindakan Pemerintah India yang secara cepat bertindak ingin menghapus Konten Kritikan atau bisa di katakan Penyensoran hanya karena sebuah kritikan.

Kasus yang lain yang sempat membuat Dunia Internasional memperhatikannya, karena kejamnya Hukuman kejahatan komputer di Thailand , Diman Seorang Wanita Thailand Menghadapi ancaman hukuman penjara 20 tahun karena dia gagal menghapus komentar kritis tentang monarki Thailand di website-nya, Waniata tersebut bernama Chiranuch Premchaiporn dan waktu itu telah berubah menjadi sorotan internasional karena hukum Kejahatan Komputer Thailand yang Kejam.

Bahkan pada kasus serupa, dimana para pemakai Facebook di Thailand yang melakukan Share di Facebook akan di kenai penjara tau hukuman. Dan Pemerintah Thailand telah menghubungi Facebook untuk meminta penghapusan halaman yang lebih dari 10.000 , dimana pada halaman tersebut Mereka anggap telah melakukan pencemaran nama baik keluarga kerajaan negara itu. Dan paling kejamnya Hukuman Negara tersebut, dimana Pemerintah setempat mengeluarkan penyataan sbb:

Setiap pengguna yang tidak menghapus mungkinkan risiko dituntut berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, karena mereka terlihat seperti memiliki peran dalam menyebarkan pesan yang tidak langsung telah melanggar hukum.

Pemerintah Thailand disini sepertinya mencoba membungkamkan dan melakukan kontrol tehadap rakyatnya, bahkan Dalam beberapa tahun terakhir ini, pemerintah Thailand telah ditutup puluhan ribu situs dan halaman website, Dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu Keamanan Nasional. Bahkan dalam Kasus ini, Para wartawan di Thailand mengatakan merasa takut untuk membuat berita tentang Penyensoran internet.

Blogger Di berbagai negara saat ini sudah sangat banyak di tangkap,dan mereka di tangkap dengan tuduhan karena mengkritik dan menghasut para pemimpinnya,dan saat ini begitu banyak Negara yang membatasi kebebasan Online dan selama periode ini di mana sejumlah negara telah sangat aktif dalam membatasi secara online komentar dalam suatu bentuk atau lainnya.

Diantara Blogger yang ditangkap adalah sebagai berikut:

Alaa Abd El Fattah (Mesir)
Maikel Nabil (Egytp)
Razan Ghazzawi (Suriah)
Nguyen Tien Trung (Vietnam)
Chiranuch Premchaiporn (Thailand)
Yoani Sanchez (Kuba)

Korea juga demikian, Undang-undang baru dari Korea mulai menyensor jaringan sosial dan aplikasi mobile, dan para pemakai Internet di Korea mengatakan bahwa tindakan Pemerintah Korea tersebuttidak lain hanya untuk mengontrol masyarakat serta menyensor Media sosial dan penekanan terhadap Pemakai Internet.

Jika kita lihat dalam kasus di atas, tentunya kebebasan berbicara di Internet mulai terabaikan serta kebebasan berbicara di Internet telah mulai di kontrol oleh Para penguasa. Kita banyakan saja, hanya karena Kritikan terhadap pemerintah bisa berakibat ke penjara!Hah..!.

Kembali kepada Kasus India, Dimana pemerintah Amerika serikat telah melakukan reaksi karena langkah pemerintah India yang secara cepat ingin melakukan penghapusan Konten dan Kritikan, Pemerintah AS mengatakan melalui Duta Besar bahwa Kita di seluruh dunia harus mendukung para bLogger yang di tangkap dan juga melindungi kebebasan berekspresi di Internet , serta kita berkumpul di dunia online untuk mendukungnya.

AS juga menyatakan bahwa “dengan menjaga kebebasan berbicara di dunia online, kita dapat melestarikan internet sebagai platform untuk ide-ide, inovasi, koneksi, dan pertumbuhan ekonomi”. AS adalah salah satu pendukung terkuat kebebasan berbicara secara online.

Kegiatan spionase online, blokade dan propaganda, serta intimidasi dan penganiayaan di kehidupan biasa merupakan ancaman bagi kebebasan internet, Namun hal ini di berbagai negara seakan di abaikan. Demikian juga pernyataan Menteri Luarnegeri Belanda.

Pemerintah Belanda saat ini juga melalui Menteri Luar Negeri Belanda, Uri Rosenthal, telah berbicara untuk mendorong perlindungan kebebasan berbicara secara online, dan mendesak dunia untuk mendukung para blogger, aktivis cyber dan netizen lain yang sedang dianiaya karena “mengkritik negara”. Pernyataan itu dibuat pada halaman Facebook iFreedom 2011. Dan Pemerintah Belanda meyesalkan tindakan para Pemimpin Negara yang telah mengakap serta menganianya para aktivis Blogger tersebut, serta menyerukan kepada Dunia untuk mendukung para Blogger tersebut. Dan Kepedulian tentang nasib para blogger dan lain-lain sedang dipertanyakan oleh kedutaan besar Belanda.

Bagaimana di Indonesia tentang Kebebasan berbicara di internet ? semoga undang undang ini bukan hanya menjadi pajangan saja. Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pada Kesempatan itu Menteri Luar Negeri Belanda mengatakan dalam pernyataanya, Pemerintah Negara manapun harus bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia Si internet. Serta Menteri Luar Negeri Belanda mengundang untuk mendukung Konferensi Freedom Online 2011 di Belanda yang juga di hadiri Oleh Menlu AS, Dengan topik “Bebas Berbicara di internet dan lindungi para aktivis blogger”. acara ini juga di siarkan melalui Facebook dan kita juga dapat mengajukan pertanyaan dan lainnya, iFreedom2011″

Video Pidato Konferensi Freedom 2011 Online di Belanda



Sumber :
wikipedia, Google Blog, Youtube, Kompasiana

Leave a Reply

 
Copyright © 2009-2015 Yayasan UMBOH

Credit to dhetemplate and SMK TI Bulukumba